Aspek
Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Badan usaha adalah keatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana
badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alas an pendirian suatu badan usaha yaitu :
1. untuk hidup
2. bebas dan tidak terikat
3. dorongan social
4. mendapat kekuasaan
5. melanjutkan usaha orang tua
Faktor-faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan
dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang TI adalah :
1. barang dan jasa yang akan dijual
2. pemasaran barang dan jasa
3. penentuan harga
4. pembelian
5. kebutuhan tenaga kerja
6. organisasi intern
7. pembelanjaan
8. jenis badan usaha yang akan dipilih
Dalam pendirian suatu badan usaha, terdapat beberapa
fungsi yang akan terlibat di dalam bisnisnya, yaitu :
1. Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain
digunakan oleh perusahaan.
2. Pemasaran : cara produk/jasa dikembangkan, diberi
harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan
3. Keuangan : cara perusahaan medapatkan dan menggunakan
dana untuk operasi bisnisnya
4. Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi
keuangan suatu perusahaa
5. Sistem Informasi : meliputu teknologi informasi,
masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok
kepada karyawan perusahaan, sehinggan mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Prosedur
Pendirian Bisnis
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akta notaris (nama-nama pendiri, komisaris,
direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
3. Didaftarkan ke pengadilan negeri (dokumen : izin
domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing)
4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari
departemen kehakiman)
Perizianan pembuatan badan usaha perlu dirancang, agar
dalam pelaksanaan kegiatan para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung
jawab dan ridak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang
lain atau bahkan negara. Pearturan perizinan memiliki mata rantai prosedur yang
panjangnya bergantunng pada skala perusahaan yang akan didirikan.
Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam
hubungannya dengan pendirian badan usaha, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin
dari departemen lain yang terkait
Kontrak
Kerja
Kontrak Kerja /perjanjian kerja adalah sautu perjanjian
antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan tulisan, baik untuk waktu
tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak
dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Kontrak Kerja/perjanjian kerja menurut UU. No. 13 Tahun 2013 tentang
ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau
pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Syarat-Syarat membuat Kontrak Kerja, yaitu :
1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
3. jabatan atau jenis perkerjaan
4. tempat pekerjaan
5. besarnya upah dan cara pembayarannya
6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh
7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan tanda
tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Jenis Kontrak Kerja menurut Bentuknya, yaitu :
1. Berbentuk Lisan/Tidak Tertulis
Meskipun
kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap
bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja
tersebut
2. Berbentuk Tulisan
Perjanjian
yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis
apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya
bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada
beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugiakan buruh.
Perjanjian Kerja menurut Waktu Berakhirnya, yaitu :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Perjanjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Prosedur
Pengadaan
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja :
1. Perencanaan Tenaga Kerja : penentuan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
2. Penarikan Tenaga Kerja : ada sumber internal (menarik
tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan
sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan adik, anak, dsb), sumber eksternal
(menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja).
3. Seleksi Tenaga Kerja :
seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes
kesehatan, dan referensi.
4. Penempatan Tenaga Kerja : proses penentuan jabatan
seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa :
Ada empat jenis metode pemilihan penyedia barang dan
jasa, yaitu : metode pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung,
dan penunjukkan langsung. Jika menggunakan metode penunjukkan langsung, maka
prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa sebagai berikut :
1. penilaian kualifiaksi
2. permintaan penawaran dan negosiasi harga
3. penetapan dan penunjukkan langsung
4. penunjukkan penyedia barang/jasa
5. pengaduan
6. penandatanganan kontrak
Kontrak
Bisnis
Kontrak Bisnis yaitu seseorang dalam sebuah perusahaan
klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka
keperluan bisnis. Data kontrak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan
mneyimpan informasi lengkap mengenai
koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam
rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta
Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan
tertulis mengenai transparasi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa barang publik melalui dokumne-dokumen yang terkait, yang ditanda
tangani oleh kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak
swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
1. Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan
barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan
penyimpangan harga dalan pengadaan barang dan jasa .
2. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat
diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan dengan cara yang adil agar
dapat terhindar dari adanya upaya ”suap” untuk
mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi
biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Sumber :