Saturday, April 30, 2016

Tugas 4

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Badan usaha adalah keatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Adapun beberapa alas an pendirian suatu badan usaha yaitu :
1. untuk hidup
2. bebas dan tidak terikat
3. dorongan social
4. mendapat kekuasaan
5. melanjutkan usaha orang tua

Faktor-faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang TI adalah :
1. barang dan jasa yang akan dijual
2. pemasaran barang dan jasa
3. penentuan harga
4. pembelian
5. kebutuhan tenaga kerja
6. organisasi intern
7. pembelanjaan
8. jenis badan usaha yang akan dipilih

Dalam pendirian suatu badan usaha, terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnisnya, yaitu :
1. Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2. Pemasaran : cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan
3. Keuangan : cara perusahaan medapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
4. Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaa
5. Sistem Informasi : meliputu teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan, sehinggan mereka dapat membuat keputusan bisnis.


Prosedur Pendirian Bisnis
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akta notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
3. Didaftarkan ke pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing)
4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari departemen kehakiman)

Perizianan pembuatan badan usaha perlu dirancang, agar dalam pelaksanaan kegiatan para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan ridak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan negara. Pearturan perizinan memiliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantunng pada skala perusahaan yang akan didirikan.

Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait


Kontrak Kerja
Kontrak Kerja /perjanjian kerja adalah sautu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

Kontrak Kerja/perjanjian kerja menurut UU. No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Syarat-Syarat membuat Kontrak Kerja, yaitu :
1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
3. jabatan atau jenis perkerjaan
4. tempat pekerjaan
5. besarnya upah dan cara pembayarannya
6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Jenis Kontrak Kerja menurut Bentuknya, yaitu :
1. Berbentuk Lisan/Tidak Tertulis
Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut

2. Berbentuk Tulisan
Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugiakan  buruh.

Perjanjian Kerja menurut Waktu Berakhirnya, yaitu :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Perjanjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)


Prosedur Pengadaan
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja :
1. Perencanaan Tenaga Kerja : penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
2. Penarikan Tenaga Kerja : ada sumber internal (menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan adik, anak, dsb), sumber eksternal (menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja).
3. Seleksi Tenaga Kerja :  seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan, dan referensi.
4. Penempatan Tenaga Kerja : proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa :
Ada empat jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yaitu : metode pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukkan langsung. Jika menggunakan metode penunjukkan langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa sebagai berikut :
1. penilaian kualifiaksi
2. permintaan penawaran dan negosiasi harga
3. penetapan dan penunjukkan langsung
4. penunjukkan penyedia barang/jasa
5. pengaduan
6. penandatanganan kontrak


Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis yaitu seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontrak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan mneyimpan informasi lengkap mengenai  koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.


Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai transparasi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumne-dokumen yang terkait, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Tujuan Pakta Integritas :
1. Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalan pengadaan barang dan jasa .
2. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya ”suap” untuk  mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.



Sumber :


Tuesday, April 26, 2016

Tugas 3

IT Audit Trail, Real Time Audit, IT Forensics

IT Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencacat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Secara rinci, Audit Trail secara default akan mencacat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merubah, dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (Dibuat, Diubah, atau Dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

CARA KERJA AUDIT TRAIL
Audit Trail Yang Disimpan Dalam Suatu Tabel
a. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap Query Insert, Update, Delete
b. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.

FASILITAS AUDIT TRAIL
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukkan ke Accurate, jurnalnya akan dicacat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di - edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.

HASIL AUDIT TRAIL
Record Audit Trail Disimpan Dalam Bentuk, Yaitu :
a. Binary File (Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja)
b. Text File (Ukuran besar dan bisa dibaca langsung)
c. Tabel


Real Time Audit
Real Timer Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, dimana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "Siklus Proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

Real Time Audit menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "Terlihat Di Atas Bahu" dari manajer kegiatan di danai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin Real Time Audit meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian ini dari pemodal Real Time Audit adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf. Mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.

Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan Real Time Audit yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.


IT Forensics
IT Forensics merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (Misalnya Metode sebab akibat).
Tujuan IT Forensics adalah untuk mendapatkan fakta - fakta objektif dari sistem informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer.
Fakta - fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti - bukti (Evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (Termasuk diantara Hacking dan alat bantu (Tools) baik hardware maupun software).

Untuk Menganalisis Barang Bukti Dalam Bentuk Elektronik Atau Data Seperti :
a. NB / Komputer / Hardisk / MMC / CD / Camera Digital / Flash Disk dan SIM Card / HP
b. Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target
c. Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP
d. Menentukan lokasi / Posisi Target atau Mapping
e. Menyajikan data yang atau dihapus atau hilang dari barang bukti tersebut

Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensics, hasil dari IT Forensics adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data Target.

Berikut Prosedur Forensics Yang Umum Di Gunakan Antara Lain :
a. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain - lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
b. Membuat finerptint dari copies secara otomatis
c. Membuat fingerprint dari copies secara otomatis
d. Membuat suatu hashes materlist
e. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan

Sedangkan Menurut Metode Search dan Seizure Adalah :
a. Identifikasi dan penelitian permasalahan
b. Membuat hipotesa
c. Uji hipotesa secara konsep dan empiris
d. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan
e. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.



Sumber :