Keadilan adalah idealnya atau seimbangnya suatu kondisi mengenai suatu hal baik yang menyangkut benda maupun orang. Setiap orang mempunyai hak keadilan masing - masing. Yang menjadi hak setiap orang yaitu di akui dan di perlakukan sesuai harkat dan martabatnya sama derajatnya dan tidak membedakan agama, suku dan ras tertentu.
Menurut
W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena -
mena serta tidak memihak. Di Indonesia, keadilan ada dalam PANCASILA, UUD 1945
DAN GBHN. Di dalam pancasila yaitu sila ke dua dan sila ke lima. Di dalam UUD
1945 yaitu alinea kedua dan keempat pembukaan UUD 1945. Di dalam GBHN yaitu
GBHN 1999-2004 tentang visi.
Menurut
sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" .
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Keadilan Sosial
Pengertian
keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial
tidak hanya berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang
- undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak kewarganegaraan
dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dimana kekayaan dan
sumberdaya suatu negara di distribusikan secara adil kepada seluruh rakyat.
Menurut
keadilan sosial, setiap orang berhak atas "kebutuhan manusia yang
mendasar" tanpa memandang perbedaan seperti ekonomi, ras, etnis, agama,
suku dan usia. Untuk mencapai tujuan tersebut, harus dilakukan penghapusan
kemisikinan secara mendasar, pemberantasan buta huruf, pembuatan kebijakan
lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan
sosial.
Keadilan
sosial pun juga dapat di artikan keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari
struktur proses - proses ekonomis, politis, sosial, budaya dan ideologis dalam
masyarakat.
Selain
harus di usahakan oleh negara, keadilan sosial uga harus secara nyata di
usahakan sendiri oleh mereka yang tertimpa ketidakadilan. Tidak ada keadilan
sosial tanpa demokrasi, karena hanya dalam sistem politik demokrasilah mereka
yang terkena ketidakadilan mungkin menyuarakan harapan dan cita - cita mereka.
Macam - Macam Keadilan
a.
Keadilan Legal/Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang paling cocok bagi dirinya.
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral. Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat apabila setiap
anggota masyarakat melakukan funsinya secara baik.
b.
Keadilan Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana pabila hal - hal yang sama di
perlakukan secara sama dan hal - hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak
sama.
Sebagai
contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima
Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal
tersebut tidak adil.
c.
Keadilan Komutatif
Keadilan yang bertujuan untuk menjaga komunikasi, dan
ketertiban agar terciptanya kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat.
Contoh
:
Dr.Sukartono
dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan
tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya,
hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis
saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan
baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah
berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan
menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai
suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
Kejujuran
Jujur
adalah tidak berbohong, lurus hati dan apa adanya. Jujur juga berarti tidak
curang dan mengikuti aturan yang berlaku. Semua kehidupan manusia modal
pertamanya adalah kepercayan. Kepercayan bahwa mereka pasti jujur yang telah
menjadi kesepakatan dan kepercayaan membaa kesuksesan.
Kejujuran
memang pada awalnya akan mengorbankan "jangka pendek" untuk sesuatu
yang lebih baik pada "jangka panjang". Kebohongan adalah mengambil
kenikmatan "jangka pendek" untuk sesuatu yang lebih buruk pada
"jangka panjang".
Kejujuran besangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah
dalam bukunya budi nurani dan filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah
sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran
kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran local maupan kebenaran illahi
(M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang di perkembangkan dapat jadi budi nurani yang
merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di
tingkatkan menjadi sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di
ketahui kepribadianya. Dan
hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan
manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang
yang secara terus-menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati
nuraninya akan selalu mengalami konfik batin, ia akan selalu mengalami
ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang semestinya tunggal menjadi pecah.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk.
Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang di perbolehkan berkata tidak
jujur apabila sampai batas-batas yang di tentukan.
Kecurangan
Curang bisa berarti sedikit menyeleweng dari jalur yang
ada. Kecurangan identik dengan ketidakjujuran atau bohong. Curang bisa juga di
artikan suatu usaha seseorang tanpa kerja keras dan usaha dengan maksud
memperoleh keuntungan.
Apabila sikap curang di biasakan dalam kehidupan yang
terjadi adalah menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, egois, ingin menang
sendiri. Korupsi merupakan salah satu bentuk kecurangan yang terjadi pada saat
ini.
Akibat dari korupsi ini yaitu merugikan negara dan dirinya
sendiri.
Unsur - unsur dari kecurangan :
- harus terdapat salah pernyataan
- fakta bersifat material
- di lakukan secara sengaja
- dengan maksud untuk menyebabkan suatu pihak beraksi
- pihak yang di rugikan harus beraksi terhadap salah
pernyataan tersebut
- yang merugikannya
Sebab – sebab orang melakukan kecurangan :
1. dikarenakan orang tersebut ingin unggul dari orang
lain
2. iri
3. tidak suka dengan orang lain
4. macam- macam perhitungan atau pembalasan
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya ada empat aspek yaitu :
1. Aspek
ekonomi
2. Aspek
kebudayaan
3. Aspek
peradaban
4. Aspek
tenik
Pengertian Nama Baik
Nama baik adalah pandangan atas sikap dan perilaku baik
tanpa pamrih yang dapat dinilai oleh orang lain atas si pemilik nama tersebut.
Dan pemilik nama tersebut mempunyai kehormatan untuk menjaga nama baiknya itu.
Sikap dan perilaku tersebut dapat dilihat dari kebersamaan orang tersebut untuk
tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat. Ada peribahasa berbunyi
"daripada berputih mata lebih baik berputih tulang" artinya orang
lebih baik mati daripada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa
menjadi taruhannya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya
dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa di katakan nama baik atau tidak
baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Maksud dari tingkah laku atau
perbuatan itu adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan yang dianggap halal, dsb.
Hakekat Pemulihan Nama Baik
Nama baik yang dimiliki oleh seseorang dapat tercoreng atau
ternodai jika orang tersebut melakukan sesuatu yang dapat meresahkan
masyarakat. Tetapi orang itu dapat memulihkan nama baiknya itu kembali dengan
tidak melakukan hal yang tidak baik atau hal yang dapat meresahkan masyarakat
dan membuktikan kepada masyarakat tersebut bahwa ia tidak akan mengulang
kembali hal tersebut.
Pembalasan
Pembalasan adalah suatu
perilaku yang bertujuan untuk membalas perbuatan seseorang. Hal ini bisa
menjadi negatif dan bisa pula menjadi positif. Sebagai contoh yang positif
yaitu pembalasan budi terhadap kebaikan seseorang kepada kita. Sebagai contoh
negatif yaitu suatu balasan dendam akibat adanya kontak yang memicu terjadinya
konflik sehingga ingin membalas perbuatannya.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan
makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
Hal- hal yang menyebabkan pembalasan yg
negatif ialah :
1. Orang itu tidak terima karena diperlakukan
dengan semena-mena
2. Dendam
3. Juga Karena hasutan teman
Sumber :